Kasus Novel, Kejagung Di-Praperadilan-kan

Kasus Novel, Kejagung Di-Praperadilan-kan

\"novel-baswedan\"

BENGKULU, BE - Keluarga korban dugaan penganiayaan berat Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, terus berjuang menuntut keadilan. Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut, membuat keluarga korban mengambil langkah hukum dengan mempraperadilan-kan keputusan Kejagung RI.

Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan, Yuliswan SH MH mengatakan, tengah mempersiapkan berkas praperadilan terhadap keputusan Kejagung menghentikan kasus Novel. \"Kita menilai alasan penghentian perkara karena kurang alat bukti itu mengada-ada. Sebab sebelumnya kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dijadwalkan sidang, tetapi malah ditarik kembali oleh kejaksaan kemudian mengatakan perkaranya kurang alat bukti. Jadi ini ada apa?\" tanya Yuliswan.

Menurutnya, semua orang tidak ada yang kebal hukum. Karenanya sudah seharusnya diperlakukan sama dimata hukum. Sekalipun penyidik lembaga pemberantasan korupsi, harusnya tetap menjalani proses hukum. Sehingga majelis hakim yang dapat memutuskan perkaranya lengkap atau tidak melalui mekanisme persidangan.

\"Seharusnya biarkan pengadilan yang memutuskan alat buktinya lengkap atau perkara ini terbuksi atau tidak dilakukan olehnya (Novel, red),\" tegasnya.

Saat ini tim kuasa hukum tengah menanti salinan putusan penghentian perkara Novel Baswedan sehingga tak dapat dilanjutkan ke proses peradilan. \"Kendala sekarang masih menunggu berkas salinan putusannya, kita masih belum dapat,\" ujarnya.

Yuliswan menyebutkan bila putusan penghentian perkara Novel dengan alasan tak mencukupi alat bukti serta sudah kadaluarsa waktu pengusutannya ditandatangani oleh Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH. \"Informasi Kajari yang tanda tangan, kita masih menunggu salinannya,\" ujar Yuliswan.

Dikatakannya, praperadilan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu guna menggugat putusan Kejaksaan Agung menghentikan pengusutan perkara Novel Baswedan. \"Yang kita Praperadilkan Kejagung Cq Kejati Bengkulu Cq Kejari Bengkulu,\" sebutnya.

Sementara Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH dihubungi melalui telepon mengatakan siap melayani gugatan Yuliswan dipersidangan. Kejaksaan tak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh keluarga korban dan penasihat hukumnya. \"Ya memang demikian mereka berhak melakukan itu. Kita selalu siap,\" singkat Kajari.

Polri Pastikan Bukti Kuat Sementara itu, Mabes Polri pun bereaksi terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menghentikan penuntutan kasus penganiayaan dengan tersangka Novel Baswedan. Kepolisian menepis anggapan kejaksaan bahwa tidak cukup bukti dalam kasus tersebut. Sebaliknya, penyidik memastikan bahwa berkas kasus dan barang bukti kasus Novel telah dianggap lengkap dengan adanya status P21 dari kejaksaan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, bila dianggap bukti tidak kuat, bagaimana dengan P21 yang sebelumnya diterbitkan kejaksaan. Langkah Kejagung tersebut tentu saling bertolak belakang. \"SKPP menyebut bukti tidak cukup, lalu P21 itu bukti sudah lengkap,\" paparnya, kemarin (23/2).

Dengan P21 itu maka dapat diartikan tugas dari Polri telah selesai dan semua tercukupi. Kalau tidak cukup, maka Kejagung akan minta P19 atau berkas kasus harus dilengkapi kembali. \"Ini prosedurnya penegakan hukum dalam semua kasus,\" terangnya.

Karena itu, sebenarnya pengadilan lah yang paling tepat untuk mengetahui apakah kasus ini layak diputuskan atau tidak. Pengadilan yang harusnya menentukan siapa bersalah dan tidak bersalah. \"Namun, begitu kami tetap menghormati kebijakan Kejagung,\" jelasnya.

Soal kemungkinan mencari bukti baru agar kasus bisa dilanjutkan? Dia mengaku bahwa Polri sudah menganggap kasus itu lengkap. Tidak ada lagi barang bukti yang tercecer. \"Semua lengkap, bukti baru apalagi,\" terangnya.

Apalagi, berkas kasus ini juga sempat dibawa ke pengadilan dan kemudian ditarik Kejagung kembali. Tentunya, masalah itu perlu ditanyakan ke Kejagung. \"Ini ada apa kok bisa tidak cukup bukti dan ditarik,\" paparnya.

Dia menjelaskan bahwa sebenarnya penyidik Polri itu sangat bersemangat bila ternyata kasusnya sudah P21. Artinya, tugas penyidik semua sudah benar dan tepat. Namun. Dengan begini, tentunya masyarakat bisa menilai sendiri. \"Bagaimana kasus ini bisa ditangani Kejagung sampai begini,\" ujarnya.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad menegaskan, kasus Novel masih bisa diproses bila memang ada bukti lainnya. Tentunya bukti yang belum jaksa miliki. \"Kalau ada ya kami akan lanjutkan. Tidak menutup kemu?ngkinan itu,\" paparnya.

Yang pasti, Kejagung dalam menangani kasus Novel sama sekali tidak mandapatkan tekanan atau intervensi dari siapapun. Semua kebijakan itu sesuai fakta hukum yang a?da. \"Tidak ada yang bisa mengintervensi,\" jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat keputusan ?penghentian perkara (SKP2) kasus Novel. Penyebabnya ada dua, yakni kurang bukti dan kasus yang kadaluarsa. (320/idr/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: